PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN KUALITAS AIR
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan kualitas air, Instansi menentukan
parameter kualitas air yang diperiksa sesuai kebutuhan dan kondisi daerah tangkapan air, instalasi pengolahan air dan jaringan perpipaan. .
(2) Pemilihan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan setelah pemeriksaan kondisi awal kualitas air yang mengacu standar parameter lengkap yang diatur oleh Menteri Kesehatan.
7
(3) Pemilihan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan oleh Bupati.
