PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN KUALITAS AIR
(1) Kegiatan pengawasan kualitas air mencakup:
- pengamatan lapangan dan pengambilan contoh air;
- pemeriksaan contoh air;
- analisis hasil pemeriksaan;
- perumusan saran dan cara pemecahan masalah yang timbul dari hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- kegiatan tindak lanjut berupa pemantauan upaya penanggungan/perbaikan termasuk kegiatan penyuluhan.
(2) Hasil pengawasan kualitas air dilaporkan secara berkala kepada
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tembusan instansi terkait.
