PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 2
BAB 2 — PENGAWASAN KUALITAS AIR
(1) Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah penurunan
kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air.
(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan oleh Instansi.
