PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
- Instansi adalah lembaga perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas pokok di bidang kesehatan.
- Pengawasan kualitas air adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengamatan sarana, pemeriksaan contoh air, rekomendasi dan saran tindak lanjut hasil pemeriksaan.
- Pemeriksaan kualitas air adalah kegiatan pengujian contoh air secara fisik, bakteriologis dan kimia yang dilakukan di laboratorium.
- Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum.
- Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air cekungan tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
5
- Air Minum adalah air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga, air yang didistribusikan melalui tangki air, dan air yang digunakan untuk produksi bahan makanan yang disajikan kepada masyarakat yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
- Air Bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
- Air Kolam Renang adalah air dalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
- Air Pemandian Umum adalah air yang digunakan pada tempat pemandian bagi umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan Kolam Renang, yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
- Contoh air adalah sebagian air yang diambil sebagai bahan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
- Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan contoh air secara fisik, mikrobiologi dan kimia yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau milik swasta yang ditunjuk oleh Bupati.
- Pengelola Air adalah orang pribadi atau badan usaha yang memproduksi dan/atau menyalurkan air, atau bergerak pada bidang usaha yang menggunakan air sebagai sarana utama/pokok.
- Petugas adalah tenaga Sanitarian yang mempunyai tugas pengawasan kualitas air.
- Pemeriksaaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perizinan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya, dengan menunjukkan surat tugas sesuai ketentuan/ peraturan perundang-undangan.
6
