PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN KUALITAS AIR
(1) Pemerintah Daerah dapat menetapkan keadaan khusus/darurat
yang berakibat penyimpangan terhadap syarat kualitas air sepanjang tidak membahayakan kesehatan.
(2) Keadaan khusus/darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
adalah kondisi yang tidak seperti keadaan biasanya, di mana telah terjadi sesuatu di luar keadaan normal.
