BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 1
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat BPSD-KPKM, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BPSD-KPKM dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri
Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
Pasal 2
BPSD-KPKM mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
PRESIDEN
BPSD-KPKM menyelenggarakan fungsi:
- penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya kopersi dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.
- pengembangan usaha koperassi dan pengusaha kecil menengah;
- pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- pengembangan permodalan dan investasi dalam usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- pengelolaan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah bagi terlaksananya tugas BPSD-KPKM secara berdaya guna dan berhasil guna.
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 4
BPSD-KPKM terdiri dari:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Deputi Bidang Pengembangan Usaha;
- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran serta Masyarakat;
- Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi.
Bagian Kedua Kepala
Pasal 5
Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BPSD-KPKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pembiayaan bahan kebijakan nasional di bidang pengembangan sumber data koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- menetapkan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan nasional pemerintah;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi terkait di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Bagian Ketiga Wakil Kepala
Pasal 7
Wakil Kepala adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung
PRESIDEN
jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 8
Wakil Ketua mempunyai tugas:
- membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPSD-KPKM;
- mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi serta pengawasan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPSD-KPKM;
- mewakili Kepala dalam memimpin BPSD-KPKM dalam hal Kepala berhalangan.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Usaha
Pasal 9
Deputi Bidang Pengembangan Usaha adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPSD-KPKM yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 10
Deputi Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, bimbingan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, serta kerjasama di bidang pengembangan suaha koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- bimbingan dan kerjasama di bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Bagian Kelima Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat
Pasal 12
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPSD-KPKM yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 13
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, bimbingan dan pengendalian kebijakan teknis serta kerjasama di bidang pengembangan sumber
PRESIDEN
daya manusia usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat;
- bimbingan dan kerjasama di bidang pengembangan sumber daya masnusia koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat;
- pengendalian kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat.
Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPSD-KPKM yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 16
Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, bimbingan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis serta kerjasama di bidang permodalan dan Investasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- bimbingan dan pembinaan serta kerjasama di bidang pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- pengendalian kebijakan teknis pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Bagian Ketujuh Kelompok Kerja
Pasal 18
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BPSD-KPKM, Kepala dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 19
(1) Di lingkungan BPSD-KPKM dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT)
di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah yang ruang lingkup pelayanannya berskala nasional.
(2) Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
TATA KERJA
Pasal 20
(1) Sumber unsur di lingkungan BPSD-KPKM dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
(1) Wakil Kepala adalah Jabatan Eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan Eselon Ia, atau serendah-rendahnya Eselon Ib.
Pasal 22
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala.
(3) Pejabat lain di lingkungan BPSD-KPKM diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala.
PEMBIAYAAN
Pasal 23
Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPSD-KPKM dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Negara.
PRESIDEN
Pasal 24
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi perangkat/Dinas Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota.
Pasal 25
(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun Pemerintah melakukan evaluasi terhadap
kedudukan BPSD-KPKM.
(2) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) fungsi
pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah tidak perlu dilakukan oleh Pemerintah, maka kedudukan BPSD-KPKM akan ditinjau kembali.
Pasal 26
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPSD-KPKM ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 27
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pemerintah di bidang pemberdayaan koperasi dan pengusaha kecil menengah, dipandang perlu membentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara.
