KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 10
Deputi Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, bimbingan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, serta kerjasama di bidang pengembangan suaha koperasi dan pengusaha kecil menengah.
