KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- bimbingan dan kerjasama di bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Bagian Kelima Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat
