KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat;
- bimbingan dan kerjasama di bidang pengembangan sumber daya masnusia koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat;
- pengendalian kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat.
Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi
