KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 13
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, bimbingan dan pengendalian kebijakan teknis serta kerjasama di bidang pengembangan sumber
PRESIDEN
daya manusia usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat.
