KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi perangkat/Dinas Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota.
