KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPSD-KPKM ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
