KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 19
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan BPSD-KPKM dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT)
di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah yang ruang lingkup pelayanannya berskala nasional.
(2) Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
TATA KERJA
