KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 20
(1) Sumber unsur di lingkungan BPSD-KPKM dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
