KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 18
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BPSD-KPKM, Kepala dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
