KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- bimbingan dan pembinaan serta kerjasama di bidang pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- pengendalian kebijakan teknis pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Bagian Ketujuh Kelompok Kerja
