KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 4
BPSD-KPKM terdiri dari:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Deputi Bidang Pengembangan Usaha;
- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran serta Masyarakat;
- Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi.
Bagian Kedua Kepala
