KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
PRESIDEN
BPSD-KPKM menyelenggarakan fungsi:
- penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya kopersi dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.
- pengembangan usaha koperassi dan pengusaha kecil menengah;
- pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- pengembangan permodalan dan investasi dalam usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- pengelolaan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah bagi terlaksananya tugas BPSD-KPKM secara berdaya guna dan berhasil guna.
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
