KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BPSD-KPKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pembiayaan bahan kebijakan nasional di bidang pengembangan sumber data koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- menetapkan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan nasional pemerintah;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi terkait di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Bagian Ketiga Wakil Kepala
