KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 7
Wakil Kepala adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung
PRESIDEN
jawab langsung kepada Kepala.
Wakil Kepala adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung
PRESIDEN
jawab langsung kepada Kepala.