KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 8
Wakil Ketua mempunyai tugas:
- membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPSD-KPKM;
- mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi serta pengawasan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPSD-KPKM;
- mewakili Kepala dalam memimpin BPSD-KPKM dalam hal Kepala berhalangan.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Usaha
