KEPPRES
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI
Pasal 22
BAB 5 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala.
(3) Pejabat lain di lingkungan BPSD-KPKM diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala.
PEMBIAYAAN
