Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Badan Pertanahan Nasional, dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disebut Badan Pertanahan, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Badan Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Badan Pertanahan bertugas membantu PRESIDEN dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan baik berdasarkan UNDANG-UNDANG Pokok Agraria maupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi pengaturan penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah, pengurusan hak-hak tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Pertanahan menyelenggarakan fungsi :
a. merumuskan kebijaksanaan dan perencanaan penguasaan dan penggunaan tanah;
b. merumuskan kebijaksanaan dan perencanaan pengaturan pemilikan tanah dengan prinsip-prinsip bahwa tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pokok Agraria;
c. melaksanakan pengukuran dan pemetaan serta pendaftaran tanah dalam upaya memberikan kepastian hak di bidang pertanahan;
d. melaksanakan pengurusan hak-hak atas tanah dalam rangka memelihara tertib administrasi di bidang pertanahan;
e. melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan serta pendidikan dan latihan tenaga-tenaga yang diperlukan di bidang administrasi pertanahan;
f. Lain-lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Pasal 4
Badan Pertanahan terdiri dari :
- Kepala;
- Deputi Bidang Umum;
- Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah;
- Deputi Bidang Hak-hak Tanah;
- Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah;
- Deputi Bidang Pengawasan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan;
- Pusat Pendidikan dan Latihan;
- Staf Ahli;
- Kantor Wilayah.
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin Badan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pertanahan dan membina aparatur Badan Pertanahan agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pertanahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang pertanahan dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah lainnya baik di Pusat maupun di Daerah.
Pasal 6
Deputi Bidang Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 7
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan perbekalan, melaksanakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pembinaan organisasi dan tatalaksana, dan memberikan pelayanan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Badan Pertanahan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga serta urusan ketatausahaan lainnya dalam lingkungan Badan Pertanahan;
b. mengelola dan membina administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan organisasi dalam lingkungan Badan Pertanahan;
c. menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum di bidang pertanahan;
d. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 9
Deputi Bidang Umum membawahkan :
a. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; b. Biro Organisasi dan Kepegawaian; c. Biro Keuangan; d. Biro Tata Usaha.
Pasal 10
Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah serta pembinaan pelaksanaannya yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 11
Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan di bidang pengaturan, penguasaan, dan penatagunaan tanah serta pembinaan pelaksanaannya.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatausahaan Tanah menyelenggarakan fungsi :
a. menghimpun dan mengolah data sebagai bahan penyusunan rencana pengaturan masalah penguasaan tanah dan penatagunaan tanah;
b. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama secara terpadu dengan Departemen atau Lembaga Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah dalam rangka penyerasian penatagunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah;
c. membina pelaksanaan penguasaan dan penatagunaan tanah baik oleh pemilik maupun bukan pemiliknya;
d. melakukan pengendalian atas penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah serta pengalihan haknya;
e. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 13
Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah membawahkan :
a. Direktorat Bina Program; b. Direktorat Pengaturan Penguasaan Tanah; c. Direktorat Penatagunaan Tanah.
Pasal 14
Deputi Bidang Hak-hak Atas Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengurusan hak-hak atas tanah dan pengadaan tanah untuk keperluan instansi Pemerintah dan Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 15
Deputi Bidang Hak-hak Atas Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan di bidang pengurusan hak dan pengadaan tanah untuk keperluan instansi Pemerintah.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hak- hak Atas Tanah menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang menyangkut pengurusan hak-hak atas tanah;
b. mengurus dan mengawasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk keperluan instansi Pemerintah;
c. mengurus pemberian, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan, penghentian, dan pembatalan hak-hak atas tanah;
d. menyelesaikan sengketa hukum di bidang pertanahan serta kegiatan penerbitan hak atas tanah;
e. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 17
Deputi Bidang Hak-hak Atas Tanah membawahkan :
a. Direktorat Pengurusan Hak-hak Atas Tanah; b. Direktorat Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah.
Pasal 18
Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengukuran dan pendaftaran tanah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 19
Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan di bidang pengukuran dan pendaftaran tanah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan melaksanakan pengukuran, pemetaan, dan pembukuan hak- hak atas tanah;
b. mengadministrasikan pendaftaran hak-hak atas tanah, peralihan hak atas tanah, dan pembebanan hak atas tanah;
c. memberikan tanda bukti hak atas tanah dan tanda bukti pembebanan hak atas tanah;
d. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 21
Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah membawahkan :
a. Direktorat Pengukuran dan Pemetaan; b. Direktorat Pendaftaran Hak Atas Tanah.
Pasal 22
Deputi Bidang Pengawasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 23
Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan penyelenggaraan administrasi pertanahan unit-unit kerja di lingkungan Badan Pertanahan baik di Pusat maupun di Daerah.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. mempersiapkan rencana pengawasan di bidang pertanahan;
b. menyusun norma atau petunjuk pemeriksaan, penilaian, pengujian, dan pengusutan di bidang pertanahan;
c. mengusut kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan, dan penyalahgunaan di bidang pertanahan;
d. melaksanakan tindakan penertiban terhadap permasalahan di bidang pertanahan yang ditemukan dari kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. meminta bantuan yang diperlukan dari instansi lain dalam pelaksanaan pengawasan;
f. menyiapkan laporan hasil pengawasan kepada Kepala;
g. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 25
Deputi Bidang Pengawasan membawahkan :
a. Inspektur Bidang Pertanahan; b. Inspektur Bidang Umum.
Pasal 26
Pusat Penelitian dan Pengembangan serta Pusat Pendidikan dan Latihan adalah unsur penunjang tugas dan fungsi Badan Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 27
Pusat Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
Pusat Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan latihan pegawai di lingkungan Badan Pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 29
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan, dapat diangkat staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Pasal 30
(1) Kantor Wilayah Badan Pertanahan adalah Instansi Vertikal dari Badan Pertanahan yang berada di setiap Ibukota Propinsi.
(2) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perangkat dekonsentrasi, yang dalam pelaksanaan tugasnya secara taktis operasional di bawah Gubernur selaku Kepala Wilayah, dan teknis administratif di bawah Kepala Badan Pertanahan.
(3) Di setiap Ibukota Kabupaten/Kotamadya dibentuk Kantor Pertanahan yang merupakan perangkat dekonsentrasi, yang dalam pelaksanaan tugasnya secara taktis operasional di bawah Bupati/ Walikotamadya selaku Kepala Wilayah dan teknis administratif di bawah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan setempat.
(4) Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan dan Kantor Pertanahan dilakukan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan, setelah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Pasal 31
(1) Semua unsur di lingkungan Badan Pertanahan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pertanahan sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.
(2) Badan Pertanahan dalam melaksanakan tugas mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Menteri atau Menteri-menteri yang akan ditunjuk PRESIDEN.
Pasal 32
(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia. (3) Staf Ahli, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Kepala Kantor Wilayah, adalah jabatan eselon IIa.
Pasal 33
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Badan Pertanahan. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pertanahan.
Pasal 34
Segala pengurusan administrasi organisasi, kepegawaian, dan keuangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Badan Pertanahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 35
Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Agraria, Direktorat Agraria di Ibukota Propinsi, dan Kantor Agraria di Kabupaten/Kotamadya tetap dilaksanakan sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Pertanahan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 36
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pertanahan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pertanahan setelah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri/ Sekretaris Negara.
Pasal 37
Dengan terbentuknya organisasi Badan Pertanahan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini, ketentuan tentang organisasi Departemen Dalam Negeri yang berkaitan dengan bidang keagrariaan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1987 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
