KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 34
BAB 5 — ANGGARAN BELANJA
Segala pengurusan administrasi organisasi, kepegawaian, dan keuangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Badan Pertanahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
