KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Agraria, Direktorat Agraria di Ibukota Propinsi, dan Kantor Agraria di Kabupaten/Kotamadya tetap dilaksanakan sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Pertanahan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
