KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pertanahan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pertanahan setelah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri/ Sekretaris Negara.
