KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan terbentuknya organisasi Badan Pertanahan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini, ketentuan tentang organisasi Departemen Dalam Negeri yang berkaitan dengan bidang keagrariaan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1987 dinyatakan tidak berlaku.
