KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Hak-hak Atas Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan di bidang pengurusan hak dan pengadaan tanah untuk keperluan instansi Pemerintah.
