KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 28
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan latihan pegawai di lingkungan Badan Pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
