KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan penyelenggaraan administrasi pertanahan unit-unit kerja di lingkungan Badan Pertanahan baik di Pusat maupun di Daerah.
