KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengawasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
