KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin Badan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pertanahan dan membina aparatur Badan Pertanahan agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pertanahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang pertanahan dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah lainnya baik di Pusat maupun di Daerah.
