KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
