KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Badan Pertanahan bertugas membantu PRESIDEN dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan baik berdasarkan UNDANG-UNDANG Pokok Agraria maupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi pengaturan penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah, pengurusan hak-hak tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
