KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah serta pembinaan pelaksanaannya yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
