KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan di bidang pengaturan, penguasaan, dan penatagunaan tanah serta pembinaan pelaksanaannya.
