KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengawasan membawahkan :
a. Inspektur Bidang Pertanahan; b. Inspektur Bidang Umum.
