KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan di bidang pengukuran dan pendaftaran tanah.
