KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengukuran dan pendaftaran tanah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
