Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 26-1988 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
regulation_id: "KEPPRES_154_1999" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 26-1988 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL" year: "1999" number: "154" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-154-1999" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1999/154" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-154-tahun-1999" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 26-1988 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-154-1999
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal I seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 (1) Badan Pertanahan Nasional dalam Keputusan
ini selanjutnya disebut Badan Pertanahan adalah Lembaga Pemerintah Non-departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Badan Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala, yang dijabat oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala."
Pasal II
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Badan Pertanahan segera mengambil langkah-langkah penyesuaian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam kaitannya dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah.
Pasal III
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID
