Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 1
(1) Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BSN, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BSN dipimpin oleh seorang Kepala. (3) BSN dibina oleh Dewan Pembina Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat DPSN, yang merupakan satu kesatuan dalam organisasi BSN. (4) DPSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan pengganti dari Dewan Standardisasi Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1989. (5) DPSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah suatu wadah non struktural yang mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam BAB III Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) BSN mempunyai tugas membantu
dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan standardisasi adalah metrologi teknik, standar, pengujian dan mutu.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang standardisasi; b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang standardisasi;
c. pembinaan… c. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan standardisasi dengan instansi teknis dan instansi lainnya; d. pelaksanaan kerjasama internasional, dokumentasi dan informasi serta pemasyarakatan di bidang standardisasi; e. penetapan akreditasi dan syarat sertifikasi di bidang standardisasi; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standardasasi; g. penetapan Standar Nasional INDONESIA (SNI); h. pelaksanaan administrasi Badan Standardisasi Nasional; i. penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang standardisasi dan jaminan mutu; j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Pasal 4
Susunan Organisasi BSN terdiri dari: a. Kepala; b. Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi; c. Deputi penerapan, Akreditasi dan Kerjasama Internasional; d. Sekretariat Pimpinan.
Pasal 5
(1) Kepala BSN berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala BSN bertugas memimpin BSN sesuai dengan tugas yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BSN agar berdaya guna dan berhasil guna. (3) Apabila Kepala BSN berhalangan, maka Kepala BSN dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala BSN.
Bagian…
Pasal 6
Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSN.
Pasal 7
Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas membantu Kepala BSN dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan, perumusan SNI, dokumentasi dan informasi, serta pendidikan dan pelatihan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan, perumusan SNI, dokumentasi, informasi dan pendidikan dan pelatihan; b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang penelitian dan pengembangan, perumusan SNI, dokumentasi, informasi dan pendidikan dan pelatihan; c. pembinaan dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan, perumusan SNI, dokumentasi, informasi dan pendidikan dan pelatihan; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan standardisasi; e. perumusan, penyusunan dan revisi Standar Nasional INDONESIA; f. pelaksanaan kegiatan dokumentasi dan informasi, pemasyarakatan di bidang standardisasi; g. pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan standardisasi dan jaminan mutu; h. pelayanan jasa penelitian, pengembangan, dokumentasi dan informasi.
Pasal 9…
Pasal 9
Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi membawahkan: a. Direktorat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi; b. Direktorat Dokumentasi dan Informasi Standardisasi; c. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Standardisasi dan Jaminan Mutu.
Pasal 10
Deputi Penerapan, Akreditasi, dan Kerjasama Internasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSN.
Pasal 11
Deputi Penerapan, Akreditasi, dan Kerjasama Internasional mempunyai tugas membantu Kepala BSN dalam melaksanakan penerapan dan pengawasan Standar Nasional INDONESIA, akreditasi dan kerjasama internasional di bidang standardisasi.
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Penerapan, Akreditasi, dan Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang penerapan, akreditasi, dan kerjasama internasional; b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang penerapan, akreditasi dan kerjasama internasional; c. pembinaan dan koordinasi kegiatan di bidang penerapan, akreditasi dan kerjasama internasional; d. penyusunan sistem akreditasi dan sertifikasi; e. pelaksanaan akreditasi laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, dan lembaga-lembaga sertifikasi;
f. pelaksanaan… f. pelaksanaan dan pembinaan kerjasama dengan badan-badan nasional dan internasional di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. penetapan dan koordinasi laboratorium-laboratorium uji standar dan laboratorium metrologi selaku laboratorium acuan; h. penyiapan penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran; i. penyiapan penetapan susunan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran; j. penyiapan penetapan tatacara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran; k. pelayanan jasa di bidang penerapan dan akreditasi.
Pasal 13
Deputi Penerapan, Akreditasi dan Kerjasama Internasional membawahkan: a. Direktorat Penerapan Standardisasi dan Akrditasi Laboratorium; b. Direktorat Penerapan Standardisasi dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi; c. Direktorat Kerjasama Internasional Standardisasi.
Pasal 14
(1) Sekretariat Pimpinan adalah unsur penunjang tugas dan fungsi BSN di bidang pengelolaan pelayanan administrasi dilingkungan BSN, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala BSN. (2) Sekretariat Pimpinan dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Pimpinan.
Pasal 15…
Pasal 15
Sekretariat Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan dan program administrasi, pembinaan dan koordinasi administrasi, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana dan humas, ketatausahaan, dan pengendalian dan pengawasan dilingkungan BSN berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala BSN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
DPSN mempunyai tugas: a. membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pengembangan jangka panjang standardisasi; b. Memberikan nasehat, pertimbangan dan menyelesaikan masalah yang diajukan BSN dalam bidang standardisasi demi kepentingan nasional.
Pasal 17
(1) Susunan keanggotaan DPSN terdiri dari: Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi; Wakil Ketua I : Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Wakil Ketua II : Menteri Pertanian; Wakil Ketua III : Menteri Kesehatan; Sekretaris : Kepala BSN; Anggota : Terdiri atas wakil-wakil instansi Pemerintah. (2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota DPSN seperti dimaksudkan dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua DPSN. (3) Apabila dipandang perlu, Ketua DPSN dapat mengundang instansi Pemerintah, kalangan profesi dan dunia usaha yang ada kaitannya dengan pokok masalah yang dibahas dalam rapat.
(4) Tata... (4) Tata kerja DPSN selanjutnya ditetapkan oleh Ketua DPSN. (5) Sekretariat DPSN didukung oleh BSN.
Pasal 18
Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BSN, Kepala BSN dibantu oleh Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN.
Pasal 19
KAN mempunyai tugas MENETAPKAN akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi.
Pasal 20
KAN dapat menugaskan institusi baik pemerintah dan non-pemerintah yang memenuhi pedoman yang ditetapkan BSN untuk melakukan penelitian terhadap pemohon akreditasi.
Pasal 21
(1) KAN terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. (2) Ketua KAN secara fungsional dijabat oleh Kepala BSN. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota KAN yang terdiri dari Wakil dari Instansi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Kalangan Profesional ditetapkan oleh Kepala BSN. (4) Apabila dipandang perlu, Ketua KAN dapat mengundang instansi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Kalangan Profesional yang ada kaitannya dengan pokok masalah yang dibahas dalam rapat. (5) Tata kerja KAN selanjutnya ditetapkan oleh Kepala BSN. (6) Sekretariat KAN didukung oleh BSN.
BAB V…
Pasal 22
(1) Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BSN, Kepala BSN dibantu oleh Komite Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran, yang selanjutnya disebut Komite SNSU. (2) Tugas Komite SNSU adalah memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala BSN dalam standar nasional untuk satuan ukuran.
Pasal 23
(1) Susunan organisasi, keanggotaan dan tata kerja Komite SNSU ditetapkan oleh Kepala BSN. (2) Anggota Komite SNSU terdiri atas para pakar teknis yang membidangi ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan satuan-satuan dasar. (3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite SNSU seperti yang dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
Pasal 24
Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran dilakukan oleh salah satu Unit Kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang bertugas di bidang metrologi.
Pasal 25
(1) Semua unsur di lingkungan BSN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BSN sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII…
Pasal 26
(1) Kepala BSN adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib. (3) Direktur dan Kepala Sekretariat Pimpinan adalah jabatan eselon IIa.
Pasal 27
(1) Kepala BSN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BSN. (3) Direktur dan Kepala Sekretariat Pimpinan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala BSN setelah memperoleh persetujuan Menteri Negara Sekretaris Negara.
Pasal 28
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas BSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara. (2) BSN dapat menerima dana dari lembag-lembaga milik Pemerintah dan masyarakat dalam rangka kerjasama dan pelayanan jasa-jasa standardisasi yang tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 29
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, kegiatan standardisasi yang dilaksanakan instansi teknis meliputi:
a. merumuskan program pembinaan dan pengawasan dunia usaha dalam menerapkan standardisasi secara sektoral; b. membantu… b. membantu BSN dalam merumuskan Rancangan Standar Nasional INDONESIA berdasarkan program yang ditetapkan BSN; c. MENETAPKAN pemberlakuan SNI Wajib; d. membina dunia usaha dalam penerapan standardisasi secara sektoral; e. memberikan sanksi terhadap pelaksanaan penerapan SNI; f. memberi masukan kepada BSN dalam penyusun sistem akreditasi dan sertifikasi; g. membina laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, laboratorium acuan dan lembaga sertifikasi dalam lingkungannya; h. melaksanakan penelitian dan pengembangan standardiasi di bidangnya.
Pasal 30
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua ketentuan yang menyangkut standardisasi tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 31
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja di lingkungan BSN ditetapkan oleh Kepala BSN setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Negara Sekretaris Negara.
Pasal 32
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1989 tentang Dewan Standardisasi Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33…
Pasal 33
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
