KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Susunan Organisasi BSN terdiri dari: a. Kepala; b. Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi; c. Deputi penerapan, Akreditasi dan Kerjasama Internasional; d. Sekretariat Pimpinan.
