Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang standardisasi; b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang standardisasi;
c. pembinaan… c. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan standardisasi dengan instansi teknis dan instansi lainnya; d. pelaksanaan kerjasama internasional, dokumentasi dan informasi serta pemasyarakatan di bidang standardisasi; e. penetapan akreditasi dan syarat sertifikasi di bidang standardisasi; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standardasasi; g. penetapan Standar Nasional INDONESIA (SNI); h. pelaksanaan administrasi Badan Standardisasi Nasional; i. penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang standardisasi dan jaminan mutu; j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
