KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) BSN mempunyai tugas membantu
dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan standardisasi adalah metrologi teknik, standar, pengujian dan mutu.
