KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kepala BSN berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala BSN bertugas memimpin BSN sesuai dengan tugas yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BSN agar berdaya guna dan berhasil guna. (3) Apabila Kepala BSN berhalangan, maka Kepala BSN dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala BSN.
Bagian…
