KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretariat Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan dan program administrasi, pembinaan dan koordinasi administrasi, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana dan humas, ketatausahaan, dan pengendalian dan pengawasan dilingkungan BSN berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala BSN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
