KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 16
BAB 3 — DEWAN PEMBINA STANDARDISASI NASIONAL
DPSN mempunyai tugas: a. membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pengembangan jangka panjang standardisasi; b. Memberikan nasehat, pertimbangan dan menyelesaikan masalah yang diajukan BSN dalam bidang standardisasi demi kepentingan nasional.
