Pasal 17
BAB 3 — DEWAN PEMBINA STANDARDISASI NASIONAL
(1) Susunan keanggotaan DPSN terdiri dari: Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi; Wakil Ketua I : Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Wakil Ketua II : Menteri Pertanian; Wakil Ketua III : Menteri Kesehatan; Sekretaris : Kepala BSN; Anggota : Terdiri atas wakil-wakil instansi Pemerintah. (2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota DPSN seperti dimaksudkan dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua DPSN. (3) Apabila dipandang perlu, Ketua DPSN dapat mengundang instansi Pemerintah, kalangan profesi dan dunia usaha yang ada kaitannya dengan pokok masalah yang dibahas dalam rapat.
(4) Tata... (4) Tata kerja DPSN selanjutnya ditetapkan oleh Ketua DPSN. (5) Sekretariat DPSN didukung oleh BSN.
