KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 22
BAB 5 — KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
(1) Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BSN, Kepala BSN dibantu oleh Komite Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran, yang selanjutnya disebut Komite SNSU. (2) Tugas Komite SNSU adalah memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala BSN dalam standar nasional untuk satuan ukuran.
