KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 23
BAB 5 — KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
(1) Susunan organisasi, keanggotaan dan tata kerja Komite SNSU ditetapkan oleh Kepala BSN. (2) Anggota Komite SNSU terdiri atas para pakar teknis yang membidangi ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan satuan-satuan dasar. (3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite SNSU seperti yang dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
